Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Hukum Pajak Pilar Keadilan Fiskal
4 jam lalu
Pajak bukan sekadar kewajiban warga negara, melainkan juga sarana pemerataan kesejahteraan dan pembiayaan pembangunan nasional.
***
Hukum pajak memiliki posisi vital dalam kehidupan bernegara karena ia menjadi instrumen hukum yang melegitimasi pemungutan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Pajak bukan sekadar kewajiban warga negara, melainkan juga sarana pemerataan kesejahteraan dan pembiayaan pembangunan nasional. Dalam konteks ini, hukum pajak harus dirancang dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat sekaligus mampu mengoptimalkan pendapatan negara.
Opini publik sering kali menyoroti lemahnya implementasi hukum pajak, terutama terkait kepatuhan wajib pajak dan adanya praktik penghindaran pajak. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum yang ideal dengan realitas di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum pajak yang adaptif, transparan, dan partisipatif, sehingga mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak bukan semata paksaan, tetapi wujud kontribusi terhadap keberlanjutan negara.
Dengan penguatan hukum pajak yang berpihak pada asas keadilan fiskal, negara akan lebih mampu membiayai pembangunan sekaligus menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Pada akhirnya, hukum pajak bukan hanya perangkat pemungutan, tetapi juga instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Artikel Terpopuler